Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas menilai perlu adanya pergantian matra untuk mengisi jabatan tertinggi di tubuh TNI sebagai panglima. Pernyataan Yan itu disampaikan seiring akan berakhirnya masa dinas Jenderal Andika Perkasa.
Andika segera memasuki masa pensiunnya pada Desember 2022. Dengan begitu, Yan menilai, harus segera dicari suksesor Andika.
Diketahui Andika berasal dari matra TNI Angkatan Darat. Merujuk pernyataan Yan, artinya Yan berharap ada pergantian kepemimpinan antarmatra di posisi Panglima TNI.
"Ya, saya pikir penting supaya jangan sampai didominasi oleh suatu matra, kan itu kembali ke mekanisme internal," kata Yan kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Kebiasaan Jokowi, Kirim Surpres Calon Panglima TNI ke DPR di Akhir Waktu
Kendati begitu, Yan menyadari pernyataannya hanya sebagai pandangan pribadi. Ia menegaskan pemilihan atau penunjukan panglima TNI tentu menjadi kewenangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Semua kan hak prerogatif presiden yang kita hargai, tapi tentunya secara internal harus bergilir supaya jangan sampai didominasi juga oleh salah satu matra. Saya pikir itu akan lebih baik untuk TNI sendiri," kata Yan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpes) kepada DPR RI mengenai usulan calon panglima TNI.
"Sekarang masih tanggal 22 (November), ada tiga hari lagi kita menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu tiga hari ini Presiden segera mengirimkan surat kepada DPR dan setelah itu Komisi I akan mulai bekerja," kata Lodewijk di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Ia lantas berkata, "Insya Allah minggu ini karena saya katakan waktu kita tinggal let say 20 hari tambah tiga, tinggal 23 hari".
Baca Juga: Pak Jokowi, Jangan Pernah Berpikir untuk Perpanjang Usia Pensiun Panglima TNI Andika Perkasa
Ia menyebut pihaknya menunggu surpres usulan calon panglima TNI paling lambat masuk ke DPR pada 25 November karena pihaknya akan segera memasuki masa reses. Sedangkan, ujarnya lagi, Andika akan pensiun pada 21 Desember mendatang.
"Sebelum dia pensiun, 20 hari sebelumnya, presiden sudah mengajukan surat ke DPR di luar dari masa reses. Berarti kalau dihitung-hitung kita itu kan mulai reses tanggal 16 (Desember) paripurna, ditarik ke belakang tanggal 25 (November) paling lambat," tuturnya.
Setelah surpres masuk, lanjut Lodewijk maka DPR akan menindaklanjuti nya dengan melakukan pengecekan dan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memberi penilaian terhadap calon panglima TNI.
"Komisi I akan melakukan langkah-langkah pemilihan, baik itu awalnya berkunjung ke rumah mengecek kondisi aktual dari keluarga, kemudian melaksanakan fit and proper test, dari situ akan dilaporkan ke pimpinan DPR RI atau Ketua DPR RI," katanya.
Lodewijk mengatakan bahwa siapa pun nama yang dipilih Jokowi merupakan hak prerogatif nya sebagai seorang presiden. Ia pun menyebut ketiga kepala staf TNI memiliki peluang yang sama untuk dipilih sebagai panglima TNI.
"Kenapa saya katakan sama? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI disampaikan panglima TNI dipilih dari perwira tinggi, baik itu masih aktif sebagai kepala staf angkatan maupun mantan kepala staf angkatan," kata Lodewijk.